Kamis, 28 Desember 2017

Pengakuan Masyarakat Sasak

Piagam Gumi Sasak adalah sebuah dokumen yang berisi kesepakatan bersama masyakat Sasak untuk membangun, menyatukan, dan menegakkan kembali kebudayaan Sasak berdasarkan basis atau landasan yang sebenarnya. Dengan tujuan untuk memperbaiki pandangan masyakat luar terhadap Suku Sasak yang ditimbulkan oleh oknum-oknum tertentu. Selain itu, Piagam Gumi Sasak ini bertujuan untuk memberikan jalan bagi masyarakat Sasak untuk belajar tentang budayanya lebih dalam lagi sebelum mempresentasikannya kepada dunia luar.
Isi Piagam Gumi Sasak
Awal mula terbentuknya Piagam Gumi Sasak yaitu ketika beberapa tokoh menyadari bahwa Suku Sasak memiliki kahzanah ilmu pengetahuan dan peradaban yang tinggi yang harus digali dan dipelajari agar tidak punah seiring perkembangan zaman. Kemudian salah seorang tokoh yaitu Drs. H. Lalu Agus Fathurrahman membuat konsep awal Piagam Gumi Sasak yang sebelumnya diberi nama Manivertur Kebudayaan Sasak. Kesadaran inilah yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi panjang mengenai konsep awal Piagam Gumi Sasak. Tokoh yang terlibat dalam diskusi tersebut diantaranya, Drs. H. L. Agus Fathurrahman (yang kerap disapa Mamiq Agus), Dr. Pajri, Dr. Sudirman, Murahim, M.Pd, dan M. Syahrul Qodri, MA.
Bertempat di kediaman Mamiq Agus yaitu di Lingkungan Seruni No. 21 Mataram, Nusa Tenggara Barat, diskusi itu menghasilkan perubahan nama yang semula bernama Maniverstur Kebudayaan Sasak menjadi Piagam Gumi Sasak dan beberapa perubahan teks atau isi yang tidak jauh berbeda dengan konsep awal, sehingga lahirlah Piagam Gumi Sasak seperti sekarang ini. Dengan ditandatangani oleh beberapa pihak yaitu, Drs. H. L. Azhar (orang yang disepakati sebagai tutua Suku Sasak), L. Bayu Windia (Ketua harian Majeles Adat Sasak), Udz. Ahyar Abduh (Walikota Mataram), Dr. Husni Mu’as (dosen senior Fkip Unram), Dr. Sudirman, Dr. Pajri, dan beberapa tokoh agama lainnya. Direncankan bahwa Piagam Gumi Sasak akan dibacakan pada tanggal 26 Desember 2015 bertepatan dengan lonceng kalender Rowot Sasak yang kedua.

Kalender Rowot Sasak merupakan manumen peradaan Sasak, yaitu kajian astronomi tradisi yang melahikan sistem penanggalan Sasak yang diresmikan pada 26 Desember 2014 dan diprakarsarai oleh beberapa tokoh Rowot Sasak. Kalender Rowot Sasak sebagai tonggak kebangkitan Sasak sehingga disepakati bahwa peluncuran Kalender Rowot Sasak akan selalu dilaksanakan pada tanggal 26 Desember. Melalui kalender inilah para peneliti arsitektur yang nemeliti usia Lumbung Padi (tempat penyimpanan padi) sekitar 3500 SM, ini menunjukkan bahwa peradaban lumbung padi sudah sangat tua.
Lumbung Padi
Akhirnya sesuai rencana pembacaan Piagam Gumi Sasak dilaksanakan pada tanggal 26 Desember 2015 yang dibacakan oleh Dr. Pajri. Pembacaan itu berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh beberapa tokoh, seperti tokoh-tokoh Majelis Adat Sasak, tokoh-tokoh Kalender Rowot Sasak, seniman, budayawan, dan pemerhati budaya Sasak. Setelah pembacaan Piagam Gumi Sasak itu dilakukan bebervpa orang tokoh dipanggil oleh Majelis Adat Sasak untuk membahas lebih lanjut mengenai Piagam Gumi Sasak tersebut sehingga tercapailah beberapa kesepakatan, yaitu:
1.      Piagam Gumi Sasak disetujui keberadaannya oleh Majelis Adat Sasak.
2.      Pembukaan Piagam Gumi Sasak dijadikan sebagai Pembukaan anggaran dasar Majelis Adat Sasak.
3.       Piagam Gumi Sasak harus dibacakan pada setiap pertemuan atau musyawarah umum yang berkaitan dengan adat dan kebudayaan Sasak.
Dengan adanya kesepakatan tersebut maka Piagam Gumi Sasak sudah menjadi milik masyarakat Sasak Sepenuhnya.

Narasumber :
1.      Drs. H. Lalu Agus Fathurrahman

2.      Pak Sadar







Berikut Cuplikan Pembacaan Piagam Gumi Sasak:


Kamis, 21 Desember 2017

Proses Aqiqah Suku Sasak

Pemotongan rambut bayi
Suku Sasak adalah suku yang terkenal dengan budayanya yang kental, dimana masyarakatnya juga dinilai taat beragama. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya majid di Pulau Lombok, maka daripada itu pantas saja kalau Pulau Lombok menyandang julukan Pulau Seribu Masjid.
Salah satu adat istiadat yang kental dengan masalah agama adalah perayaan aqiqah. Dalam istilah sasak aqiqah dikenal dengan sebutan ngurisan. Dimana ketika seorang anak berusia tujuh hari setelah kelahiran anak tersebut diberi nama, kemudian setelah 14 hari kelahiran baru diadakan perayaan aqiqah. Perayaan aqiqah di desa Propok, Kelurahan Semayan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat masih terbilang cukup sederhana, tentunya perayaan ini dilakukan sebagai rasa syukur atas kelahiran si bayi dan menunaikan kewajiban. Gambaran pelaksanaan aqiqah tersebut sebagai berikut:
  • Acara dimulai dengan pembacaan tahlil yang dipimpin oleh salah satu tokoh agama di desa itu.
  • Sebagai puncak acara yaitu pemotongan rambut sang anak yang dilakukan secara bergilir oleh semua tamu undangan (dalam keadaan berdiri) yang diiringi dengan pembacaan sholawat berzanji dengan anak digendong oleh bapaknya atau orang yang dipercayai, disertai dengan penaruhan rampe di kepala anak tersebut.
  • Acara ditutup dengan do’a dan makan bersama.
  • Setelah anak tersebut dipotong rambutnya, kemudian dimandikan di bak mandi yang sudah ditaburi rampe, selain rampe ada juga beberapa uang logam yang ditaruh di dalam bak mandi tersebut. Setelah anak itu mandi, uang yang di dalam bak mandi itu diperebutkan oleh masyarakat sekitar. Maksudnya orang-orang saling berebutan untuk mengambil uang logam tersebut.

Pengakuan Masyarakat Sasak

Pi agam Gumi Sasak adalah sebuah dokumen yang berisi kesepakatan bersama masyakat Sasak untuk membangun, menyatukan, dan menegakkan kemba...